Proyek Rabat Beton Desa Nagara Padang Disorot, 12 Pekerja Dikabarkan Belum Terima Upah
SERANG, Banten ," Mediasinardunia.com – Proyek pembangunan rabat beton jalan desa yang berlokasi di Kampung Manjangan RT 015/RW 003, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari APBDes melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum dengan nilai anggaran sebesar Rp253 juta. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan dan pengelolaan anggaran proyek tersebut karena muncul dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), salah seorang Tim Pelaksana Desa Nagara Padang, Amin, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran maupun pengelolaan keuangan proyek rabat beton tersebut.
Menurut Amin, pelaksanaan proyek disebut dikendalikan oleh Pj Edi dari Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir. Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari para pekerja yang hingga kini disebut belum menerima upah.

“Terkait proyek ini saya tidak tahu anggarannya dan berapa nominalnya. Intinya, yang kerja sebanyak 12 orang belum dibayar. Yang lebih miris, segala sesuatu disetir oleh Pj Edi,” ungkap Amin dengan nada kesal.
Amin berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama menyangkut hak para pekerja yang belum menerima pembayaran.
Sementara itu, menanggapi adanya keluhan dan aduan dari masyarakat setempat, Sekretaris Jenderal LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Deden, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Deden menilai dugaan persoalan dalam proyek tersebut perlu diperiksa secara transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Sebagai kontrol sosial, kami meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar menindaklanjuti permasalahan tersebut dan diusut tuntas,” tegas Deden.
Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukan serta tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Nagara Padang maupun Pj Edi belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran pekerja, serta pelaksanaan proyek, diperlukan klarifikasi dari pihak pemerintah desa dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dugaan penyimpangan tersebut masih sebatas informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah pihak. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan ( Rilis, RN)
Fauzi