DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna, Bahas LHP BPK, Jawaban Bupati dan Bentuk Pansus Raperda Strategis
Kepahiang, Mediasinardunia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (8/6/2026). Sidang paripurna ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial yang berkaitan dengan pengawasan keuangan daerah serta pembentukan regulasi strategis untuk mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan dihadiri oleh Bupati Kepahiang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur pemangku kepentingan dan undangan lainnya.
Terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat paripurna kali ini. Pertama, penyampaian Nota Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian jawaban Bupati Kepahiang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Ketiga, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami sejumlah Raperda strategis tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepahiang menyampaikan tanggapan resmi terhadap berbagai masukan, kritik, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang. Jawaban dan penjelasan yang diberikan ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda, guna memastikan substansi aturan yang disusun semakin matang, sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Selain pembahasan rancangan peraturan daerah, rapat paripurna juga menyoroti langkah-langkah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025. DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas menegaskan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan oleh lembaga auditor negara tersebut. Langkah ini dinilai sangat strategis untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, serta menjamin seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai kelanjutan proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, DPRD Kabupaten Kepahiang secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam, cermat, dan komprehensif terhadap sejumlah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2026.
Beberapa rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus utama pembahasan Pansus antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) Tahun 2026–2046. Dokumen perencanaan jangka panjang ini direncanakan menjadi pedoman utama dalam pengembangan sektor industri daerah selama dua dekade ke depan, yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah serta membuka peluang investasi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Selanjutnya, DPRD juga menugaskan Pansus untuk membahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan menyesuaikan struktur dan kebutuhan organisasi pemerintahan agar semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Tak hanya itu, Pansus yang dibentuk juga akan membahas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024–2029. Penyempurnaan tata tertib kelembagaan ini dipandang penting guna mendukung pelaksanaan ketiga fungsi utama DPRD — legislasi, anggaran, dan pengawasan — agar dapat berjalan lebih optimal, teratur, dan bertanggung jawab.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Kabupaten Kepahiang menargetkan seluruh Raperda dapat dibahas secara mendalam, terukur, serta dengan melibatkan berbagai aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan. Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata serta perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi bukti nyata terjalinnya sinergi dan kerja sama yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kolaborasi yang kuat antara kedua lembaga ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang secara merata dan berkelanjutan.(Adv)